Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak mengumurnkan perang
e. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f. Hak memungut pajak
g. Hak memiliki angkatan perang
h. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni mengikat raja-raja dengan berbagai perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak. Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Tentu Kompeni membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk. Pada zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu. Kemudian kepala desa menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu. Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada tawar-menawar terlebih dahulu. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk sampai ke tangan petani di desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.
Sistem Tanam Paksa
Berdasarkan Konvensi London tahun
1814, pemerintah Belanda berkuasa kembali atas wilayah Indonesia meskipun
kondisi ekonomi negara Belanda masih sangat lemah karena kas keuangannya dalam
keadaan kosong. Lemahnya perekonomian pemerintah Belanda pada saat itu
disebabkan oleh banyaknya utang negara Belanda terhadap luar negeri dan
besarnya pengeluaran biaya perang di Eropa maupun di beberapa daerah Indonesia.
Berbagai upaya pun telah dilakukan
pemerintah Belanda untuk menutup kekosongan kas keuangan negara, satu di
antaranya adalah dengan menerapkan aturan Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
di Indonesia. Istilah tanam paksa berasal dari Bahasa Belanda, yaitu Cultuurstelsel
(sistem penanaman atau aturan tanam paksa). Pencetus ide tanam paksa dan sekaligus
pelaksana aturan tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch yang
kemudian diangkat menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Isi Aturan Tanam Paksa
Adapun isi aturan tanam paksa adalah
sebagai berikut:
1). Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia
agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20%
atau seperlima dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
2). Pembebasan tanah yang disediakan
untuk cultturstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap
sebagai pembayaran pajak.
3). Rakyat yang tidak memiliki tanah
pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perusahaan milik pemerintah
Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima
tahun.
4). Waktu untuk mengerjakan tanaman
pada tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu
tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan.
5). Kelebihan hasil produksi
pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.
6). Kerusakan atau kerugian sebagai
akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan
terserang hama, akan ditanggung oleh pemerintah Belanda.
7). Penyerahan teknik pelaksanaan
aturan tanam paksa kepada kepala desa.
Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa
Pelaksanaan aturan tanam paksa sudah
dimulai pada tahun 1830 dan mencapai puncak perkembangannya hingga tahun 1850,
yaitu ditandai dengan hasil tanam paksa mampu mencapai jumlah tertinggi. Dengan
demikian, keuntungan tinggi dapat diperoleh pemerintah Belanda dari pelaksanaan
aturan tanam paksa.
Tekanan-tekanan yang dilakukan
pemerintah Hindia Belanda terhadap rakyat Indonesia dalam upaya mencari
keuntungan dari pelaksanaan aturan tanam paksa tersebut mulai menurun akibat
adanya berbagai kritikan tajam terhadap pemerintah Belanda yang dipandang
sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Pada tahun 1860, sistem tanam paksa
yang diberlakukan untuk menanam lada dihapuskan dan pada tahun 1865 menyusul
dihapuskan untuk menanam nila dan teh. Berlanjut hingga tahun 1870, hampir
semua jenis tanaman yang ditanam untuk tanam paksa dihapuskan, kecuali tanaman
kopi. Akhirnya, pada tahun 1917, tanaman kopi yang diwajibkan untuk ditanam
bagi rakyat di daerah Priangan juga dihapuskan.
Sistem ekonomi kapitalisLiberal
1. Pengertian.
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi
yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki
oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah
menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual
barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat
mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas
bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas
melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.
2. Ciri-ciri.
Ciri-ciri dari
sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
a. Masyarakat diberi kebebasan dalam
memiliki sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan
secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
c. Masyarakat terbagi menjadi dua
golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja
(buruh).
d. Timbul persaingan dalam masyarakat,
terutama dalam mencari keuntungan.
e. Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan
pasar.
f. Pasar merupakan dasar setiap
tindakan ekonom.
g. Biasanya barang-barang produksi yang
dihasilkan bermutu tinggi.
3. Keuntungan dan
Kelemahan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis selain memilki
keuntungan juga mempunyai kelemahan, antara lain :
a. Keuntungan :
1) Menumbuhkan inisiatif dan kerasi
masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu
perintah dari pemerintah.
2) Setiap individu
bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong
partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3) Timbul
persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4) Mengahsilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar
masyarakat.
5) Efisiensi dan
efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari
keuntungan.
b. Kelemahan :
1) Terjadinya persaingan bebas yang tidak
sehat.
2) Masyarakat yang
kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3) Banyak
terjadinya monopoli masyarakat.
4) Banyak
terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
5) Pemerataan
pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
4.
Institusi-institusi dalam Ekonomi Liberal Kapitalis.
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi
liberal kapitalis, yakni :
a. Hak kepemilikan.
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem ekonomi
liberal kapitalis adalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual
property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih
terpacu untuk produktif.
b. Keuntungan.
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk
menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena
itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan
produktif.
c. Konsumerisme.
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme yaitu
falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya selama
hidup di dunia. Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya hidup
yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang digunakan.
Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah meningkatkan nilai
kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal kapitalis
terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas.
d. Kompetisi.
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu atau
perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan
menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander)
maupun yang menawarkan (supplier).
e. Harga.
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang dan
jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi
produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar
keuntungan meningkat.
5. Sejarah dan
Perkembangan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis lebih bersifat
memberikan kebabasan kepada individu/swasta dalam menguasai sumber daya yang
bermuara pada kepentingan masing-masing individu untuk mendapatkan keuntungan
pribadi sebesar-besarnya. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya paham
individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran kembali kebudayaan Eropa (renaisance)
pada sekitar abad pertengahan (abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran
kembali kebudayaan Eropa adalah pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang
dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang
Salib pada abad XII – XV. Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan
Eropa tidak terlepas dari suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan
yang dominan sehingga berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal
tersebut mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam
hal ini filsafat Yunani yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas
tertinggi dalam menentukan kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan
Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus bergulir, sehingga
mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment) yang mencakup
pembaruan ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang dimulai sekitar
abad XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal kapitalis.
Namun gerakan pencerahan tersebut juga membawa dampak
negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak negatif yang
mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi buruh, dan
penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang mendorong
dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi, misalnya
pembagian kekuasaan, diberlakukannya undang-undang anti monopoli, dan hak buruh
untuk mendapatkan tunjangan dan mendirikan serikat buruh.
a. Sistem liberal kapitalis
awal/klasik.
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik berlangsung
sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana individu/swasta
mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan ekonomi dengan
tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan individu
tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif diantaranya
eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa sekarang, sitem
liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.
b. Sistem liberal kapitalis modern.
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern adalah sistem
ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa unsur
penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah dalam
pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini adalah
sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu juga dibatasi
melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya undang-undang anti
monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai diperhatikan
dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak asasi buruh
sebagai manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan memperjuangkan nasib
para pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak semua aset produktif
boleh dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
banyak, pembatasannya dilakukan berdasarkan undang-undang atau
peraturan-peraturan. Untuk menghindari perbedaan kepemilikan yang mencolok,
maka diberlakukan pajak progresif misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalis modern antara lain :
1) Di benua Amerika, antara lain Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada,
Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2) Di benua Eropa,
sebagian besar menganut sistem ini antara lain Austria, Belgia, Bulgaria,
Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda,
Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia, antara lain India,
Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki,
Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania, antara lain
Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika, sistem ekonomi ini
terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal,
Afrika Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar