Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai.
Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d. Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e. Rasa keadilan bagi
rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini
tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Sumber :
WALHI; Rekomendasi
Kebijakan Nasional Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup, Diajukan kepada MPR dan DPR RI 1999/2004.
WALHI; Hasil Kajian :
Agenda Program Lingkungan Partai Politik Peserta Pemilu 1999.
Konsorsium Pembaruan
Agraria, Pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang
Adil dan Berkelanjutan, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar