Indonesia
memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya.
Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan
prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap
hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu; (2) Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota; (3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan (4) Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu; (5) Meningkatkan hasil hutan non-kayu; (6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan; (7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya; (8) Pengelolaan hutan secara lestari; (9) Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah: (1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat; (3) Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut; (4) Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan; (5) Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah; (6) Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; (7) Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya; (8) Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta (9) Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah: (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas; (3) Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (5) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (6) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral; (7) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; (8) Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana; (9) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran; (10) Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral; dan (11) Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar