Jumat, 13 November 2015

SISIHKAN SEBAGIAN UANG ANDA BERSAMA KUD SEJAHTERA SORONG



BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

       1.Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Sesuai  dengan  pengertian badan usaha  di atas  menurut  KUD SEJAHTERA SORONG merupakan  Badan usaha  yang  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan  dan untuk mensejahterakan anggotanya.
KUD SEJAHTERA SORONG mendapatkan keuntungan dengan cara  mengolah kembali  investasi  para  anggotanya dengan  membentuk suatu usaha . usaha yang  terdapat di KUD SEJAHTERA SORONG  yaitu,toserba,toko bangunan , usp (unit  simpan  pinjam ),bahan bakar minyak ,rekening listrik, foto copy dan dll, keuntungan dari  usaha tersebut akan di bagi rata untuk para anggota.
Dengan banyaknya usaha yang didirikan disertai oleh manajemen yang sangat baik dari para pengurus, KUD SEJAHTERA  memiliki income reguler yang pasti.
Ada banyak jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu :
  1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
b. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
c. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
  1. BUMS
  2. Perusahaan Persekutuan
  3. Firma
  4. Persekutuan Komanditer
  5. Perseroan Terbatas
  6. Yayasan
Dari 8 Jenis badan usaha diatas menurut saya KUD SEJAHTERA merupakan jenis BUMN  karena KUD SEJAHTERA di dirikan oleh pemerintahan daerah.
  1. Tujuan dan Nilai Koperasi
Pada umumnya koperasi mempunyai tujuan dan nilai seperti berikut ini :
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut saya KUD SEJAHTERA  juga mempunyai tujuan dan nilai koperasi pada umumnya seperti diatas, dimana yang terpenting adalah KUD SEJAHTERA dibentuk dengan tujuan memajukan kesejahteraan ekonomi para anggotanya sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992.


  3. Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi :
  1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2. Owners : menanamkan modal investasi
  3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  4. Kriteria minimal anggota koperasi
  5. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  6. Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut saya status dan motif anggota koperasi KUD SEJAHTERA sesuai seperti pernyataan diatas karena para anggota KUD SEJAHTERA merupakan pemilik (owner) sekaligus pengguna (customers). KUD SEJAHTERA juga memiliki pola income reguler yang pasti.
Income reguler yang didapat oleh KUD SEJAHTERA didapat melalui perputaran modal para pemilik yang digunakan untuk membentuk suatu usaha, dimana nantinya keuntungan dari hasil usaha tersebut akan dibagikan secara merata kepada anggotanya.

BAB V. Sisa Hasil Usaha
  1. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut saya, pengertian SHU diatas sesuai dengan SHU KUD SEJAHTERA. Karena dalam KUD SEJAHTERA, SHU baru akan dibagi rata setelah satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban termasuk pajak, serta dana cadangan.

2. Rumus Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya rumus pembagian SHU KUD SEJAHTERA  telah sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1. Karena dalam menentukan pembagian SHU, KUD SEJAHTERA SORONG  harus mengadakan rapat anggota bukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperas.

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
  1. Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Menurut saya, KUD SEJAHTERA SORONG telah memenuhi unsur manajemen koperasi. Karena KUD SEJAHTERA SORONG  memiliki anggota yaitu karyawan dan berikut susunan pembina, pengurus, pengelola dan pengawas KUD SEJAHETRA
Nama Pengurus         :  -  Ketua          : SUWONDO S. Pd.I
                                    -  Sekertaris    : SURYANTO
                                    -  Bendahara   : SOEWARTO S. Sos. MM
Manager                    : SIKAS S. Sos
Ass Manager             :
Keanggotaan              : Terhitung Tahun Buku per 2012
                                    - Laki-laki      = 189 orang
                                    - Perempuan = 389 orang
                                    Jumlah Anggota seluruhnya 587 orang

Rapat Anggota
    1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
    2. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
    3. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
    4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, sesuai dengan maksud rapat anggota diatas KUD SEJAHTERA memiliki kegiatan yang sama dalam rapat anggota. Karena dalam membuat kebijakan KUD SEJAHTERA  harus mengadakan rapat anggota untuk mendengar suara-suara para anggotanya.

  1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2. Pemberi nasihat
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
  5. Simbol
Menurut saya para pengurus KUD SEJAHTERA  telah menjalankan tugas kepengurusan dengan sangat baik, karena terbukti KUD SEJAHTERA pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kota Sorong, KUD Sejahtera diberi Predikat sebagai Koperasi Berprestasi Terbaik Peringkat I.
  1. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  1. mempunyai kemampuan berusaha
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
  3. Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  4. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  5. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  6. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut saya para pengawas KUD SEJAHTERA  telah melakukan tugas mereka dengan baik, karena terbukti dengan pembagian SHU yang merata serta meningkat.






                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar