BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Sesuai dengan pengertian badan usaha di atas
menurut KUD SEJAHTERA SORONG
merupakan Badan usaha yang
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
dan untuk mensejahterakan anggotanya.
KUD SEJAHTERA SORONG mendapatkan keuntungan dengan cara mengolah kembali investasi
para anggotanya dengan membentuk suatu usaha . usaha yang terdapat di KUD SEJAHTERA SORONG yaitu,toserba,toko bangunan , usp (unit simpan
pinjam ),bahan bakar minyak ,rekening listrik, foto copy dan dll,
keuntungan dari usaha tersebut akan di
bagi rata untuk para anggota.
Dengan
banyaknya usaha yang didirikan disertai oleh manajemen yang sangat baik dari
para pengurus, KUD SEJAHTERA memiliki
income reguler yang pasti.
Ada banyak
jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu :
- Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
- BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi.
b. Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented.
c. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
- BUMS
- Perusahaan Persekutuan
- Firma
- Persekutuan Komanditer
- Perseroan Terbatas
- Yayasan
Dari 8 Jenis
badan usaha diatas menurut saya KUD SEJAHTERA merupakan jenis BUMN karena KUD SEJAHTERA di dirikan oleh pemerintahan
daerah.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Pada umumnya
koperasi mempunyai tujuan dan nilai seperti berikut ini :
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut saya
KUD SEJAHTERA juga mempunyai tujuan dan
nilai koperasi pada umumnya seperti diatas, dimana yang terpenting adalah KUD
SEJAHTERA dibentuk dengan tujuan memajukan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992.
3.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan
Motif Anggota Koperasi :
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut saya
status dan motif anggota koperasi KUD SEJAHTERA sesuai seperti pernyataan
diatas karena para anggota KUD SEJAHTERA merupakan pemilik (owner) sekaligus pengguna
(customers). KUD SEJAHTERA juga memiliki pola income reguler yang pasti.
Income
reguler yang didapat oleh KUD SEJAHTERA didapat melalui perputaran modal para
pemilik yang digunakan untuk membentuk suatu usaha, dimana nantinya keuntungan
dari hasil usaha tersebut akan dibagikan secara merata kepada anggotanya.
BAB V. Sisa Hasil Usaha
- Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut saya, pengertian SHU diatas sesuai dengan
SHU KUD SEJAHTERA. Karena dalam KUD SEJAHTERA, SHU baru akan dibagi rata
setelah satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban termasuk pajak,
serta dana cadangan.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut saya rumus pembagian SHU KUD SEJAHTERA telah sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1. Karena dalam menentukan pembagian SHU, KUD SEJAHTERA SORONG harus mengadakan rapat anggota bukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperas.
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
- Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut
saya, KUD SEJAHTERA SORONG telah memenuhi unsur manajemen koperasi. Karena KUD
SEJAHTERA SORONG memiliki anggota yaitu
karyawan dan berikut susunan pembina, pengurus, pengelola dan pengawas KUD
SEJAHETRA
Nama Pengurus :
- Ketua : SUWONDO S. Pd.I
- Sekertaris : SURYANTO
- Bendahara : SOEWARTO S. Sos. MM
Manager : SIKAS S. Sos
Ass Manager :
Keanggotaan : Terhitung Tahun Buku per 2012
- Laki-laki = 189 orang
- Perempuan = 389 orang
Jumlah Anggota seluruhnya 587 orang
- Sekertaris : SURYANTO
- Bendahara : SOEWARTO S. Sos. MM
Manager : SIKAS S. Sos
Ass Manager :
Keanggotaan : Terhitung Tahun Buku per 2012
- Laki-laki = 189 orang
- Perempuan = 389 orang
Jumlah Anggota seluruhnya 587 orang
Rapat
Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
saya, sesuai dengan maksud rapat anggota diatas KUD SEJAHTERA memiliki kegiatan
yang sama dalam rapat anggota. Karena dalam membuat kebijakan KUD SEJAHTERA harus mengadakan rapat anggota untuk mendengar
suara-suara para anggotanya.
- Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut saya
para pengurus KUD SEJAHTERA telah
menjalankan tugas kepengurusan dengan sangat baik, karena terbukti KUD
SEJAHTERA pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kota Sorong, KUD Sejahtera
diberi Predikat sebagai Koperasi Berprestasi Terbaik Peringkat I.
- Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
- Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut saya
para pengawas KUD SEJAHTERA telah
melakukan tugas mereka dengan baik, karena terbukti dengan pembagian SHU yang
merata serta meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar