Tugas 9S
1. Jelaskan faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas!
3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah!
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya pengangguran badan usaha tersebut!
Jawab
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan
pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan , industri dsb. Kita harus
bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan
besar
- Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian
yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam
perusahaan besar terdiri dari :
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
- Manajemen SDM
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
- Besarnya resiko kepemilikan
Dalam bidang industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat
produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang reject
atau cacat dll.
- Besarnya investasi yang ditanam
- Peraturan-peraturan pemerintah
2. Keunggulan Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap
utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya hutang, anda hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab
tidak tergantung pada beberapa pemilik . Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memeperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber
modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak
cakap, anda bisa menggantinya.
Kelemahan :
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang
terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para
pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas , pendiriannya jauh lebih
sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT
memerlukan akte notaris dan izin khsuus untuk usaha tertentu
- Biaya pembentukannya relatif tinggi
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal dapur
perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang berhubungan dengan laba
perusahaan
3. Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Contohnya antara lain : PT Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri
4. Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum adalah perusahaan yang
dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan
maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan perseorangan,
Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum mempunya
ciri ciri :
- Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi
bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak
dapat menjadi subjek hukum
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum
adalah orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut
adalah orang orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah
campuran, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung
pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat
menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi
untuk keseluruhan
5. Bentuk- bentuk penggabungan usaha
- Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang
bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap
pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
- Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha
lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan
mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan
saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung
sendiri.
- Konsolidasi
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan
diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang
meleburkan diri tersebut dibubarkan
- Trust
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis
maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak
berdiri sendiri lagi
- Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa
badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan)
persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan
pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
- Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
- Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
- Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang
pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha
milik negara dan badan usaha milik swasta
- Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain
dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi
resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami
kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan
usaha lain yang sahamnya dibeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar