KUD SEJAHTERA SORONG
Jenis koperasi KUD SEJAHTERA SORONG ini yaitu
koperasi simpan pinjam karena koperasi ini memiliki usaha dan menampung simpanan anggota dan juga melayani
peminjaman.Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa.
BAB
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi adalah organisasibisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis
Koperasi
Menurut Teori Klasik
A. Koperasi
Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi Penghasilan atau Koperasi
Produksi
Koperasi produksi beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya .Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.Di dalam dua jenis koperasi tersebut koperasi ini termasuk
ke KPS (Koperasi Simpan Pinajm) Karena pada saat ini masa pemerintah orde baru
dan sudah tersebar dimana – mana tidak hanya di satu tempat melainkan di
berbagai tempat/daerah.
Beberapa jenis koperasi
menurut ketentuan undang-undang, yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Bentuk
Koperas
Terdapat 4 bentuk
koperasi, yaitu:
Ø Koperasi
Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Koperasi
Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø Koperasi
Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Koperasi
Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan
Sekunder
·
Koperasi Primermerupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekundermerupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga
dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
KUD SEJAHTERA SORONG adalah jenis koperasi simpan pinjam
setiap penghasilan dari anggota atau usaha dari koperasi itu akan di simpan di
kas koperasi guna sewaktu waktu anggota memerlukan dana maka mereka akan
meminjam pada koperasi ,
BAB
VIII. Permodalan Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi,
yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk
mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri.Sedangkan besar modal
minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya
tidak ditentukan.hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Karakteristik Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
·
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan di gunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
·
Modal jangka Panjang : Fasilitas
Fisik.
·
Modal jangka Pendek : Kegiatan
Operasional
Sumber
modal Koperasi
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif.Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial.Semua jenis
modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
Ada berbagai macam
sumber modal diantaranya :
a) Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok
setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
d) Modal
sendiri (equity capital) Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi atau hibah.
e) Modal
pinjaman ( debt capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal
yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk
menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.Bahkan, banyak koperasi
yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok
dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan
dalam usaha.Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali
modal dari internal dan eksternal koperasi.Pintu partisipasi anggota dalam
memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.Simpanan ini dapat dikemas
dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga
anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi
dapat memutarnya menjadi modal produktif.Secara normatif, banyak lembaga
perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses
dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi.Namun untuk mengaksesnya
tidaklah mudah.Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan
usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat
terbangun.Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi
sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha. Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan
pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting,
kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki
koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan
sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi.Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha
koperasi.Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi
pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri
terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum. Apabila selama
ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak
koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Manfaat Distribusi
Cadangan :
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
BAB
IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Efek – efek ekonomis
Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika
dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota
tersebut di dalam koperasi, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa
hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary).
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation).Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung.Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi).Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi
kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif
participation).Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat
peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Salah satu hubungan
penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan
anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
BAB
X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efesiensi
perusahaan koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
1. Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP
+ EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan
atau Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
=
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b. Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
=
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
Efektivitas koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK > 1, berarti Efektif
Produktivitas koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
=
SHUk x
100 %
1) Modal
Koperasi
PPK
= Laba bersih dari usaha dengan non
anggota x 100 %
2) Modal
Koperasi :
-
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
-
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Analisis laporan
koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
- Perhitungan hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi perusahaan terkait ukuran pendapatan
- Laporan arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
- Catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.
BAB
XI. Peranan Koperasi
Peran
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
§ Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar
persaingan sempurna( perfect
competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat
banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran
dan permintaan
sehingga
penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya
berperan sebagai penerima harga.Barang dan jasa yang dijual di pasar ini
bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan.Semua produk terlihat
identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari
produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan
tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Peranan
Koperasi dalam pasar persaingan sempurna :
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai
kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai
informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga,
kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau
manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat penerima harga.
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan
sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang
berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan
memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang
sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga
ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap
atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang
bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang
banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang,
dan lain-lain.Jadi apabila
koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing
sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual
produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh
produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu,
persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk
koperasi di pasarbersaing sempurna.Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi
koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik
sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
§ Pasar Monopolistik
Pasar
monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang
menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya
dengan kita mengunjungi swalayan ata supermarket. Disana kita akan menjumpai
berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Peran
Koperasi dalam Pasar Monopolistik :
Pasar
monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis
pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.
Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
a) Adanya
penjual yang banyak Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan
sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic
sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang
ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan
produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam
keseluruhan pasar.
b) Produk
yang dihasilkan beragam (heterogen) Produk yang dihasilkan berbeda secara
fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan
perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c) Persaingan
promosi penjualan sangat aktif Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar
dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic. Untuk menarik pelanggan
perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan
iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan
sebagainya.
d) Keluar
masuk industry relative mudah Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna
beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative
besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah
tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar
memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini
maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di
pasar. Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya
dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu
menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh
pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit
banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
§ Pasar
Monopsoni
Pasar
monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu
bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh: pabrik susu
Nestle.
Peran
Koperasi dalam Pasar Monopsoni :
Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi
didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor
produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
§ Pasar
Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah
satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar
(price leader).
Peranan
Koperasi dalam Pasar Oligopoli :
Pasar
oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industri dalam
pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai
sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai
penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai
pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari
salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan
perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah
harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Peran koperasi di
didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk
terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukancapital intensive (modal yang
tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis
dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Peran KUD
SEJAHTERA SORONG tidak jauh beda dari
koperasi yang lainnya yaitu membuat para anggota hidupsejahtera.
BAB
XII. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat
diametral.Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan
pasar.Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan
penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional.Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Kendala yang dihadapi masyarakat
Terdapat beberapa kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang, terutama
di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
1. Koperasi sering hanya
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis
dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh.
2. Di samping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria
(tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
Koqnisi adalah kepercayaan seseorang
tentang sesuatu yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau
sesuatu. Proses yang dilakukan adalah memperoleh pengetahuan dan memanipulasi pengetahuan
melalui aktivitas mengingat, menganalisis, memahami, menilai, menalar,
membayangkan dan berbahasa.Kapasitas atau kemampuan kognisi biasa diartikan
sebagai kecerdasan atau inteligensi. Bidang ilmu yang
mempelajari kognisi beragam, di antaranya adalah psikologi, filsafat, komunikasi, neurosains, serta kecerdasan buatan.Kepercayaan/ pengetahuan seseorang
tentang sesuatu dipercaya dapat memengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya
memengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan
seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b) Apeksi
Apeksi adalah forum yang terdiri
dari 98 kota di daerah perkotaan bertujuan membantu anggotanya dalam
melaksanakan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi
pembentukan kerjasama antar pemerintah daerah. Sejalan dengan semangat
desentralisasi dan demokrasi, APEKSI telah membantu anggotanya untuk mencapai
kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui demokrasi, partisipasi masyarakat,
keadilan dan akses yang sama untuk keragaman dan potensi setempat.
c) Psikomotor
Psikomotor adalah sesuatu yang berkenan
dengan aktifiti fizikal.
Tahapan membangun Koperasi
a) Ofisialisasi
Pada
tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk
mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu
membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.
Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam
pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan
kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b) De – Ofisialisasi
Pada
tahap deofisialisasi di tandai dengan semakin berkurangnya peran
pemerintah.Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi
telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara
bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c) Otonomisasi
Pada
tahap ketiga otonomi, tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah
bersifat proporsional.Artinya koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan
otonomi, berswadaya atau mandiri.
Tahapan pembangunan koperasi di
negara berkembang menurut A.Hanel 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan Organisasi
koperasi
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan
teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri
Sumber